Bkpsdm Pesisir Selatan...
Image 1
2019-07-01

Jakarta (30/6): Izin Pimpinan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hari ini bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) melakukan verifikasi data tentang Penetapan Kelas Jabatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini diikuti oleh petugas teknis dari Bagian Organisasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, dan dihadiri langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sesuai dengan arahan Menpan, data kelas jabatan ini harus tuntas dalam beberapa hari ini dan hasilnya disampaikan segera ke Menpan untuk ditetapkan dengan Keputusan Menpan RB. Kelas jabatan ini, merupakan acuan untuk menentukan nominal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut kelas jabatan yang telah ditetapkan, karena ke depan gaji PNS tidak berdasarkan golongan / ruang lagi. Jadi, setiap PNS harus berada dalam suatu jabatan, apakah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), administrator, dan jabatan fungsional dan  teknis tertentu. Artinya, tidak ada PNS yang jabatan fungsional umum, pelaksana dan sebutan lain sebagai staff. Verifikasi kelas jabatan ini penting dan segera dituntaskan sampai besok (Senin) bersama Narasumber Menpan RB. Kemudian, kaitannya dengan rotasi dan mutasi PNS dan pengajuan usulan formasi  Calon PNS ke depan harus mengacu kepada Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) dengan  mempedomani Kelas Jabatan yg telah ditetapkan Menpan RB. Demikianlah laporan untuk Bapak Pimpinan. Terima Kasih Waslm

Berita Lainnya
Footer and Visitor Stats